Ilustrasi. Foto: Courtesy Insideretail.asia.
M Ilham Ramadhan Avisena • 15 July 2025 13:47
Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada pemungutan pajak baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lokapasar (marketplace). Besaran pungutan pajak tetap sama seperti yang berlaku selama ini. Kebaruan hanya terdapat pada skema pemungutan.
"Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta marketplace untuk memungut," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
"Jadi ini bukan pajak baru. Skema pemajakan pendapatan sampai Rp500 juta tidak kena. Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar itu final 0,5 persen. Kalau yang di atas Rp4,8 miliar tidak pakai final, tapi tarif normal, harus pembukuan, dan kena pasal 17, badan 22 persen, kalau pribadi progresif," tambah Yoga.
Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Selain itu penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak juga dipastikan telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak, imbuh Yoga, juga akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menyetor kewajiban pajaknya.
Pemerintah juga tidak meminta dokumen tambahan terhadap marketplace maupun merchant perihal pemungutan pajak tersebut. "Kita tidak meminta marketplace atau merchant untuk membuat dokumen baru. Kami tidak ingin merepotkan mereka dengan dokumen tambahan," tutur Yoga.
Namun merchant yang penghasilannya tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5 persen.
"Jadi ini bukan pajak baru. Jadi ini hanya sistem bagaimana memungut dan menyetor pajak saja. Dengan PMK ini kita minta marketplace memungut dan menyetor," terang Yoga.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Pengenaan Pajak Pedagang E-commerce, Kenapa? |