Ada Pungutan E-commerce, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Baru

Ilustrasi. Foto: Courtesy Insideretail.asia.

Ada Pungutan E-commerce, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Baru

M Ilham Ramadhan Avisena • 15 July 2025 13:47

Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada pemungutan pajak baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lokapasar (marketplace). Besaran pungutan pajak tetap sama seperti yang berlaku selama ini. Kebaruan hanya terdapat pada skema pemungutan.

"Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta marketplace untuk memungut," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

"Jadi ini bukan pajak baru. Skema pemajakan pendapatan sampai Rp500 juta tidak kena. Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar itu final 0,5 persen. Kalau yang di atas Rp4,8 miliar tidak pakai final, tapi tarif normal, harus pembukuan, dan kena pasal 17, badan 22 persen, kalau pribadi progresif," tambah Yoga.

Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Selain itu penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak juga dipastikan telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak, imbuh Yoga, juga akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menyetor kewajiban pajaknya.

Pemerintah juga tidak meminta dokumen tambahan terhadap marketplace maupun merchant perihal pemungutan pajak tersebut. "Kita tidak meminta marketplace atau merchant untuk membuat dokumen baru. Kami tidak ingin merepotkan mereka dengan dokumen tambahan," tutur Yoga.

Namun merchant yang penghasilannya tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5 persen.

"Jadi ini bukan pajak baru. Jadi ini hanya sistem bagaimana memungut dan menyetor pajak saja. Dengan PMK ini kita minta marketplace memungut dan menyetor," terang Yoga.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Pengenaan Pajak Pedagang E-commerce, Kenapa?


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Kesiapan marketplace pungut pajak


Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, pemerintah telah melibatkan para marketplace dalam penyusunan dan pembuatan PMK 37/2025. Apa yang ada di dalam beleid tersebut juga diakui berdasarkan masukan dari pelaku usaha.

Ketentuan dalam PMK itu juga tak serta merta langsung berlaku. Pemerintah, kata Yon, juga melihat kesiapan dari marketplace sebagai pemungut pajak. "Ini tidak langsung dipungut, kita dengar aspirasi, mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistem. Sudah kita diskusikan," jelasnya.

"Nanti kita lihat dengan one on one meeting. Kita ases (asesmen) kesiapan dari masing-masing marketplace. Kita akan berikan treat yang sama ke semua marketplace. Nanti ada mekanisme yang kita tempuh. Akan ada penunjukkan melalui Kepdirjen," tambah Yon.

Penunjukkan akan dilakukan bertahap merujuk pada Kepdirjen yang akan diterbitkan. Yon turut menuturkan, tujuan utama dari PMK 37/2025 ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Dampak yang kita harapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekarang dipungutkan oleh platform. Harapannya wajib pajak jadi lebih mudah," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)