Menentang Putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan Harus Mundur Sukarela

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Menentang Putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan Harus Mundur Sukarela

Fachri Audhia Hafiez • 18 July 2025 15:25

Jakarta: Wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris, harus mundur. Karena, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini, posisi wamen atau komisaris," kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Khozin mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir perlu mengganti para komisaris yang kedapatan merangkap jabatan. Erick harus menjadikan putusan MK sebagai pedoman menunjuk siapa yang menjabat komisaris BUMN

"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (wamen)," ucap Khozin.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.
 

Baca: UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menyoal Wamen Rangkap Jabatan

MK merujuk pada putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri. Putusan ini mengatakan jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.

Pada pertimbangannya, MK menilai agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)