DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 18 July 2025 15:25
Jakarta: Wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris, harus mundur. Karena, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Para wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini, posisi wamen atau komisaris," kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Khozin mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir perlu mengganti para komisaris yang kedapatan merangkap jabatan. Erick harus menjadikan putusan MK sebagai pedoman menunjuk siapa yang menjabat komisaris BUMN
"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (wamen)," ucap Khozin.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Baca: UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menyoal Wamen Rangkap Jabatan |