Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 6 March 2025 15:01
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat mengatakan, proses ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura ada di tangan penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan bahwa proses ekstradisi Tannos mengalami kendala. Tannos melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan hak hukumnya yang menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
“Artinya di tangan teman-teman lembaga penegak hukum saja. Karena kan dalam hal ini yang lebih maju kan teman-teman KPK ya,” ujar Roy, di kantor Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
“Yang melakukan kerja sama lebih lanjut dengan antar low enforcement (penegak hukum) dari kedua negara. Jadi kita cuma akan bantu apabila diperlukan,” imbuh Roy.
Sebelumnya Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. Dia menjelaskan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan secara resmi surat permintaan ekstradisi Tannos ke pihak Kementerian Luar Negeri Singapura.
"Dan sudah diterima Kantor Kejaksaan Agung Singapura," ungkap Suryopratomo kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, proses ekstradisi harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura. Tannos disebut sudah menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia. Dia juga telah menunjuk pengacara baru untuk melakukan perlawanan hukum.
"Selanjutnya kita ikuti proses hukum acara di Singapura. Kasusnya akan dibawa ke pengadilan untuk dimintakan keputusan dari pengadilan untuk ekstradisi," jelas dia.
Menurut dia, putusan Pengadilan Singapura menjadi faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pemulangan Tannos ke Indonesia. Padahal, dia menilai permohonan Indonesia sudah kuat dan sesuai dengan persyaratan ekstradisi yang diharuskan.
Dia belum mendapatkan kepastian ihwal jadwal persidangan atas gugatan yang diajukan Tannos. Namun, dia menyebut masa penahanan Tannos seharusnya berakhir setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara selama 45 hari sejak Jumat, 17 Januari 2025.