Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto), dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, berencana meminta penundaan pemeriksaan.
"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ucap Ronny.
Menurutnya, Hasto mengajukan dua praperadilan dalam kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menilai KPK harus menunda pemeriksaan hingga praperadilan kedua diketok palu.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ujar Ronny.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan |