Jelang Lebaran, Mendag Wanti-wanti SPBU Tak Curangi Takaran BBM

Mendag Budi Santoso. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jelang Lebaran, Mendag Wanti-wanti SPBU Tak Curangi Takaran BBM

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 13:18

Sukabumi: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewanti-wanti pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai permintaan konsumen. Terlebih, sebentar lagi memasuki Lebaran Idulfitri 2025.

Hal itu disampaikan Budi Santoso saat mengungkap kasus praktik penggunaan alat printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Tujuannya untuk mengurangi takaran BBM dan meraup keuntungan.

"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha SPBU, jangan sampai mengulangi lagi. Apalagi ini juga lebaran, jangan sampai merugikan masyarakat," kata Mendag Budi Santoso di Sukanumi, Jawa Barat, Rabu, 19 Februari 2025.

Budi Santoso mengajak para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga atau aturan. Dia menekankan untuk tidak merugikan rakyat dengan mengurangi takaran pengisian BBM.

"Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi. Karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

SPBU Baros Ditutup Sementera, Operasional Diambil Alih Pertamina


Mendag Budi Santoso menyampaikan SPBU Baros telah memasang alat PSB di empat pompa atau diapeny BBM. Dengan alat PSB itu, setiap 20 liter BBM akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen.

SPBU Baros milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah melayani masyarakat sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite, serta pertamax motor 1 unit. PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur PBM.

Akibat perbuatan terduga pelaku, menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun. Namun, keuntungan yang diterima masih didalami. Sebab, belum dipastikan sejak kapan alat PCB itu dipasang di pompa BBM. Kini, SPBU Baros itu ditutup sementara dan nanti akan diambil alih PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri menggelar perkara penetapan tersangka pekan depan. Direktur PT PBM Rudi yang menjadi terlapor dalam kasus ini berpotensi menjadi tersangka.

Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)