Ilustrasi. Pexels.
6 Jenis Penipuan Online di Indonesia, Lengkap Beserta Modus dan Ciri-Cirinya
Arga Sumantri • 14 November 2025 16:14
Jakarta: Penggunaan internet di Indonesia terus tumbuh signifikan. Belanja daring, transaksi keuangan, hingga interaksi sosial kini dilakukan melalui perangkat ponsel. Perkembangan ini bukan hanya memunculkan peluang positif, melainkan turut melahirkan ancaman baru berupa berbagai jenis penipuan online yang memanfaatkan kelengahan pengguna.
Berikut ini enam modus penipuan online yang paling sering dilaporkan sepanjang 2025, lengkap dengan pola kerja dan ciri-cirinya.
1. Phishing Berkedok Lembaga Resmi
Penipuan jenis ini dilakukan dengan mengirim pesan, email, atau tautan seolah-olah berasal dari bank, operator, atau layanan digital resmi. Pelaku berupaya mencuri data pribadi korban, mulai dari PIN, kata sandi, hingga informasi kartu kredit.Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pesan yang mengatasnamakan bank dan memberitahu adanya 'aktivitas mencurigakan' di rekening. Korban diarahkan mengisi data melalui tautan palsu dan kehilangan saldo hanya dalam hitungan jam.
Ciri-ciri phishing:
- Menggunakan domain atau nama akun mirip lembaga asli
- Menekan korban dengan ancaman atau iming-iming hadiah
- Mengarahkan korban ke formulir online yang meminta data sensitif
Baca Juga :
Studi Ungkap Virus Pemicu Lupus
2. Penipuan Jual Beli Online dan Marketplace Palsu
Penipuan belanja daring masih menjadi keluhan tertinggi. Modus yang umum adalah menawarkan produk berharga murah melalui media sosial atau toko daring abal-abal, meminta pembayaran penuh, dan menghilang setelah dana ditransfer.Banyak korban tergiur harga miring ponsel, kamera, hingga perangkat elektronik. Akun pelaku umumnya baru dibuat, penuh testimoni palsu, dan menolak sistem rekber (rekening bersama).
Ciri-ciri transaksi mencurigakan:
- Harga barang jauh di bawah pasaran
- Penjual tidak transparan mengenai identitas
- Kontak sulit dihubungi setelah pembayaran
3. Investasi Ilegal dan Skema Ponzi
Tawaran investasi yang mengimingi kekayaan dengan cepat kembali marak pada 2025. Pelaku menggunakan situs atau aplikasi yang tampak profesional untuk menipu ribuan korban. Mereka menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, padahal platform tersebut tidak terdaftar di otoritas terkait.Pada pekan pertama berjalan, korban masih dapat menarik dana untuk memancing kepercayaan. Setelah jumlah korban besar, platform tiba-tiba tidak dapat diakses dan seluruh dana menghilang.
Indikator investasi bodong:
- Menawarkan return besar tanpa risiko
- Tidak berada di bawah pengawasan OJK
- Mendorong anggota untuk merekrut korban baru
4. Love Scam
Kasus penipuan asmara semakin meningkat selama dua tahun terakhir. Pelaku biasanya mengaku sebagai profesional dari luar negeri dan mendekati korban secara intens via media sosial.Setelah membangun kedekatan emosional, pelaku meminta kiriman uang dengan alasan biaya pengiriman hadiah, dokumen, atau masalah pribadi lainnya. Setelah menerima uang, akun pelaku langsung hilang.
Tanda-tanda love scam:
- Proses mengenal terlalu cepat
- Pelaku enggan melakukan video call
- Selalu ada alasan untuk meminta uang
5. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Aplikasi pinjaman ilegal kembali menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Meskipun pencairan berlangsung instan, bunga dan dendanya tidak masuk akal. Data ponsel korban juga diambil untuk mengirim ancaman ke seluruh kontak.Kasus yang banyak terjadi adalah pinjaman Rp1 juta namun harus dikembalikan lebih dari dua kali lipat dalam waktu singkat.
Ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak memiliki izin OJK
- Proses verifikasi tidak ketat
- Bunga dan denda tidak transparan
6. Undian Berhadiah atau Giveaway Palsu
Modus undian berhadiah dan giveaway palsu masih menjadi salah satu bentuk penipuan yang paling sering menjerat masyarakat. Pelaku biasanya mengirim pesan melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial dan mengklaim bahwa korban memenangkan hadiah besar, seperti uang tunai atau kendaraan.Guna meyakinkan target, mereka mencantumkan nomor layanan pelanggan palsu atau identitas instansi yang dipalsukan. Korban kemudian diminta membayar biaya administrasi, pajak, atau pengurusan dokumen sebelum hadiah 'dikirimkan'.
Begitu uang ditransfer, pelaku langsung memblokir kontak dan menghilang tanpa jejak. Modus ini kerap menyasar masyarakat awam yang belum terbiasa memverifikasi informasi.
Langkah Pencegahan
- Masyarakat diimbau tidak mudah percaya tawaran berlebihan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi Menggunakan aplikasi atau layanan resmi
- Memeriksa nomor rekening mencurigakan di situs resmi cek rekening
- Mengaktifkan verifikasi dua langkah
- Melapor ke polisi, Kominfo, atau OJK jika menjadi korban
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com