Jangan Keliru! Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Ilustrasi. Foto: uimagz.id

Jangan Keliru! Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Husen Miftahudin • 15 September 2025 15:15

Jakarta: Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya mengenali ciri-ciri platform pinjaman yang legal dan ilegal. Panduan ini disampaikan melalui laman resmi OJK.
 

Pinjol ilegal

 
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Proses pencairannya instan tanpa verifikasi, bunga dan denda tidak transparan, serta penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi atau melecehkan.
 
Identitas perusahaan pun sering kali tidak jelas, tidak memiliki layanan pengaduan resmi, dan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel. Penagihnya juga umumnya tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
Baca juga: Apa Itu 'Galbay' Pinjol? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menghindarinya!


(Ilustrasi jebakan pinjol ilegal. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Pinjol legal

 
Sebaliknya, pinjol legal tercatat dan berizin di OJK serta tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Proses pencairannya melalui seleksi ketat dengan bunga dan denda yang transparan. Jika terjadi keterlambatan lebih dari 90 hari, peminjam akan masuk daftar hitam Fintech Data Center.
 
Pinjol legal memiliki saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, identitas kantor dan pengurus yang jelas, serta akses data yang terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Penagihnya juga bersertifikat AFPI.
 
Untuk menghindari jerat pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat selalu mengecek daftar resmi di situs OJK, tidak merespons penawaran pinjaman melalui pesan langsung, serta membaca dengan saksama syarat, ketentuan, bunga, dan denda yang berlaku.
 
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko penipuan dan praktik penagihan tidak etis, sekaligus menjaga keamanan data serta kondisi finansial. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)