Sidang Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 August 2023 12:38
Jakarta: Pembacaan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo rampung. Hakim mempersilakan Rafael berembuk dengan pengacaranya untuk menentukan sikap.
"Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Tim kuasa hukum Rafael menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Mulanya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dua pekan lagi. Alasannya, untuk memaksimalkan berkas eksepsi. Namun, hakim hanya mengizinkan sepekan.
"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
Pertimbangan waktu itu guna efisiensi persidangan. Apalagi, kata hakim, jaksa mau menghadirkan 30 saksi dalam kasus ini.
Kubu Rafael menyanggupi dan eksepsi akan dibacakan pekan depan. "Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," tutur majelis.
Rafael Alun sejatinya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.