KPK Dalami Permintaan Uang untuk Dapat Kuota Haji Khusus

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Permintaan Uang untuk Dapat Kuota Haji Khusus

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 09:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka diminta menjelaskan soal cara mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Para saksi itu merupakan pengusaha travel haji dan umrah yakni MR, RAJ, SRZ, ZA, dan AF. KPK menduga ada permintaan uang untuk mendapatkan kuota haji tambahan yang didalami penyidik.

“Dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ucap Budi.

Budi enggan memerinci total uang yang diberikan untuk mendapatkan kuota khusus tambahan itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Budi.

Ilustrasi haji. Foto: Dok. MCH

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)