Ilustrasi jalan tol. Foto: Metro TV
Ficky Ramadhan • 28 February 2025 14:40
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya 'menghalalkan' kendaraan melintas di bahu jalan Tol Dalam Kota demi mengatasi kemacetan. Namun, ada beberapa ketentuan dalam penerapan rekayasa lalu lintas ini.
Ketentuan tersebut, yakni penggunaan bahu jalan hanya berlaku di ruas kilometer (km) 7+500 Tol Semanggi sampai km 1 Tol Cawang. Kemudian, sistem ini hanya berlaku pada pukul 18.00-20.00 WIB.
"Setelah kita melakukan kegiatan evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi, khususnya di dalam tol ini, memang pada sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, puncak adalah di pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, dilansir pada Jumat, 28 Februari 2025.
Latif mengatakan pada jam padat, ruas tol ini dapat dilintasi sekitar 9 ribu kendaraan. Sehingga, perlu ada rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan.
"Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai Cawang, yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1 kita adakan rekayasa, yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati," ujar dia.
Namun, Latif mengingatkan para pengendara agar memprioritaskan kendaraan darurat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran (Damkar). Pihaknya juga dikerahkan untuk berjaga di beberapa titik.
"Untuk menjaga itu, kami di titik-titik tertentu di pintu Tol Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, Kuningan, sampai ini tetap ada petugas yang akan menjaga lajur tersebut. Apabila ada kedaruratan segera kita bersihkan untuk memang kendaraan yang berhak melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan," ucap dia.
Baca Juga: Bahu Jalan Tol Dalam Kota Tetap Diprioritaskan untuk Kendaraan Darurat |