Tom Lembong Dapat 'Kado' dalam Gelombang Abolisi dan Amnesti, Apa Beda Keduanya?

Eks Mendag Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Tom Lembong Dapat 'Kado' dalam Gelombang Abolisi dan Amnesti, Apa Beda Keduanya?

Riza Aslam Khaeron • 1 August 2025 12:18

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman menyatakan bahwa DPR telah menyetujui pemberian pengampunan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini akan segera diikuti oleh penerbitan keppres oleh Presiden.

Namun, apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya.
 

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14, Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi. Penjelasan lebih rinci mengenai dua istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat tersebut ditegaskan bahwa Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, atas kepentingan negara, setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman. Namun, ketentuan ini bersifat historis dan berlaku dalam konteks pemberian amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana sebelum tahun 1950. 

Pasal 4 Undang-Undang ini membedakan secara eksplisit kedua istilah tersebut:
  • Amnesti: Semua akibat hukum pidana terhadap orang yang bersangkutan dihapuskan.
  • Abolisi: Penuntutan terhadap orang yang bersangkutan ditiadakan.
Dalam konteks ini, Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yang berarti seluruh hukuman, termasuk catatan kejahatannya, dihapuskan. Sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi, artinya proses hukumnya dihentikan sebelum masuk ke tahap vonis atau eksekusi lebih lanjut.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
 
Baca Juga:
Presiden Prabowo bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
 

Prosedur Pemberian

Prosedur hukum amnesti dan abolisi telah berubah sejak UUD sebelum amandemen dan UU Darurat diterbitkan.

Pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan hukum saat ini membutuhkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat (2). Tidak seperti grasi yang memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung, amnesti dan abolisi hanya mensyaratkan persetujuan DPR.

Dalam kasus Hasto, amnesti yang diberikan juga merupakan bagian dari pemberian kolektif yang melibatkan 1.116 narapidana, termasuk kasus penghinaan presiden, makar tanpa senjata, dan beberapa kasus politik lain.

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," jelas Menkum.

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari Presiden, namun berbeda dalam cakupan dan waktu intervensinya. Abolisi menghentikan proses hukum yang masih berjalan, sementara amnesti menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan.

Pemberian keduanya menunjukkan bahwa Presiden memiliki diskresi dalam menjalankan wewenangnya sesuai dengan pertimbangan politik, hukum, dan kemanusiaan. Kasus Tom Lembong dan Hasto menjadi contoh nyata bagaimana kedua instrumen ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)