Korupsi di ASDP, KPK Panggil Eks Komisaris Quantum Skyline Exchange

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Korupsi di ASDP, KPK Panggil Eks Komisaris Quantum Skyline Exchange

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 11:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah, berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik, salah satunya eks Komisaris PT Quantum Skyline Exchange Benny Saputra.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Sebanyak tiga saksi lain yakni Direktur PT Indolima Cendana Sejahtera Cynthia Kurniawan Adjie, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa Nenny, dan Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
 

Baca: Dirut PT Pintu Kemana Saja Diduga Kecipratan Uang Korupsi ASDP

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)