Tersangka Eks Kapolres Ngada/Foto: Humas Kejati NTT
Media Indonesia • 25 June 2025 13:21
Kupang: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Begitu juga berkas perkara Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, 20, mahasiswi yang menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar di hotel, juga sudah dilimpahkan.
"Berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama Fani sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama," ujarnya di Kupang, Rabu, 25 Juni 2025.
Kedua tersangka akan menjalani sidang pada hari yang sama, yakni Senin, 30 Juni 2025. Fani disidangkan lebih awal, yakni pukul 09.00 Wita, sedangkan tersangka Fajar menjalani sidang pukul 11.00 Wita.
Baca:
|