KPK Berencana Lakukan Penyidikan di Arab Saudi Terkait Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KPK Berencana Lakukan Penyidikan di Arab Saudi Terkait Korupsi Kuota Haji

Anggi Tondi Martaon • 11 November 2025 10:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan di Arab Saudi. Hal itu dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

"Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa, 11 November 2025.

Asep menjelaskan penyidikan di Arab Saudi bertujuan mengecek alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan khusus. Hal itu didalami karena alasan ketersediaan tempat.

"Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya," ungkap Asep.

Baca juga: 

Pemerintah Mesti Jadikan Kasus Korupsi Kuota Haji Pembelajaran


Selain itu, Asep menjelaskan rencana penyidik KPK ke Arab Saudi agar pengusutan perkara tersebut bisa segera tuntas. Terlebih penyelenggaraan ibadah haji dilakukan setiap tahun.

"Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)