Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Rona Marina Nisaasari • 13 April 2025 20:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna. Arif diduga menerima suap Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
"Perlu juga kami sampaikan hingga malam hari ini penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.
Sejumlah barang bukti disita penyidik dalam penggeledahan hari ini, terdiri atas 21 sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 sepeda. Seluruh barang bukti sudah sampai di Kejagung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah mobil mewah dalam penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025. Dia memastikan seluruh barang bukti yang disita bakal dibeberkan kepada publik.
"Kita akan rilis secara lengkap ya apa yang sudah dilakukan penyidik terhadap penyitaan untuk barang bukti karena masih ada juga teman-teman penyidik yang sedang bekerja di luar daerah," ujar dia.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng |