Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 13:55
Jakarta: Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas penyitaan barang terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata pengacara Kusnadi, Wiradarma Herefa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Pencabutan itu mengakhiri persidangan. Makanya, praperadilan ditutup karena KPK menilai tidak ada lagi gugatan.
"Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," ucap Samuel.
Baca juga: Sempat Ditunda 3 Pekan, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kusnadi Vs KPK |