Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Hendrik Simorangkir • 28 August 2025 17:14
Tangerang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat proses pembahasan dan pengesahannya. Alasannya, RUU Perampasan Aset merupakan langkah upaya dalam pemberantasan korupsi.
"Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Kamis, 28 Agustus 2025.
Setyo menuturkan, jika pihaknya belum mengetahui sampai mana proses RUU Perampasan Aset itu sendiri. Pasalnya, kata Setyo, detail terkait pengesahan tersebut berada di legislatif dan pemerintah.
"KPK haya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan. Soal cepat lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023, harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya. Mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP, mungkin itu prioritas apakah nanti berikutnya, ya kita tunggu saja," jelas Setyo.
Baca: Revisi KUHAP Diharap Segera Tuntas untuk Pangkas Antrean RUU Perampasan Aset |