Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 15:45
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih mengupayakan adanya perintah penundaan pemeriksaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, sampai praperadilan rampung. Kali ini, mereka membuat permohonan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025. Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto, besok, 20 Februari 2025.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes.
Menurut Johannes, praperadilan yang diajukan kliennya, beberapa waktu lalu, tidak masuk ke dalil permohonan. Sebab, hakim tunggal menolak gugatan dan meminta praperadilan dipisah menjadi dua perkara.
Karenanya, penundaan pemanggilan Hasto maupun perkaranya dinilai masuk akal. Sebab, kata Johannes, gugatan kliennya belum diuji hakim praperadilan, beberapa waktu lalu.
“Pengadilan yang kemarin kan itu putus juga, tidak pernah memeriksa materi pokok perkara. Permohonan kita tidak diterima, ya kan? Nah, jadi penetapan tersangka ini yang sampai hari ini kita uji di persidangan, sampai hari ini belum ada keputusan dari pengadilan,” ujar Johannes.
Kubu Hasto berharap Dewas KPK segera memberikan keputusan atas permintaan tersebut. Mereka mau semua pihak menghormati proses hukum yang ada, termasuk praperadilan.
“Nah, jadi kita hormati dulu. Ini kan semuanya harus ada kepastian hukum sebelum ada penegakan hukum,” kata Johannes.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.