Lima tersangka pelaku pembacokan polisi saat pengamanan eksekusi lahan di Sumbawa. ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda NTB
Lukman Diah Sari • 14 November 2025 15:48
Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap terduga pelaku pembacokan anggota kepolisian saat giat pengamanan eksekusi lahan di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025. Sebanyak lima orang ditangkap.
"Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, 14 November 2025, melansir Antara.
Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan pada Kamis, 13 November 2025, di Pulau Sumbawa. Kini kelima terduga pelaku itu diamankan di Markas Komando Polda NTB.
"Untuk penanganan tetap di Polres Sumbawa, kami di sini hanya membantu pengamanan dan pencarian," ujarnya.
Lima tersangka pelaku pembacokan polisi saat pengamanan eksekusi lahan di Sumbawa. ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda NTB
Syarif mengatakan Tim Puma Polda NTB masih bergerilya di Pulau Sumbawa untuk menelusuri keberadaan dari dua terduga pelaku lainnya. Dia meminta agar dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
"Kami berharap kedua pelaku ini menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa," tegas dia.
Identitas para pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian tersebut terungkap dari hasil identifikasi rekaman video dan dokumentasi saat kejadian. Para terduga pelaku terekam membawa senjata tajam saat menolak eksekusi lahan.
Dari rangkaian penyidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap salah seorang terduga pelaku menerima bayaran dari orang yang diduga sebagai provokator untuk melakukan penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka serius.
"Salah satu pelaku mendapat biaya sekitar satu juta dari seorang provokator untuk melakukan penganiayaan berat terhadap anggota hingga menyebabkan luka robek pada paha," ucap dia.
Dari para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian, di antaranya senjata tajam jenis parang. Hasil penyidikan pun telah menetapkan kelima terduga pelaku sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran berbeda.
Dalam status tersangka, kelima warga tersebut diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 356 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 213 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 214 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.