Pemkot Bandung Ultimatum Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

ilustrasi medcom.id

Pemkot Bandung Ultimatum Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Media Indonesia • 19 March 2025 12:34

Bandung: Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran. Perusahaan yang membandel terancam sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” tegas Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
 

Baca: Disnaker Kudus Pantau Penyaluran Bonus Hari Raya bagi Kurir dan Ojol

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR kepada karyawannya.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” terang Andri.

Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan karena THR tersebut merupakan hak dari karyawan, apalagi karyawan yang sudah bekerja dengan waktu lama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)