ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 19 March 2025 12:34
Bandung: Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran. Perusahaan yang membandel terancam sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” tegas Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
Baca: Disnaker Kudus Pantau Penyaluran Bonus Hari Raya bagi Kurir dan Ojol |