Kurang Bukti, 2 dari 8 Orang Terjaring OTT OKU Dipulangkan KPK

KPK menahan 6 tersangka yang terjaring OTT di OKU/Istimewa

Kurang Bukti, 2 dari 8 Orang Terjaring OTT OKU Dipulangkan KPK

M Sholahadhin Azhar • 16 March 2025 20:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan 2 dari 8 pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Hanya 6 orang yang menjadi tersangka dan ditahan.

"Yang dua lagi itu karena hasil dari kita melihat apa namanya fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, sudah kita kembalikan karena 1x24 jam sudah harus dikembalikan, ditentukan apakah dia sebenarnya tersangka atau bukan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret.
 

Baca: OTT KPK, 6 Tersangka dari Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan

Keenam tersangka adalah anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah. Kemudian, pihak swasta  M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

"Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU, dan dua pemberinya adalah swasta," ucap Asep.

KPK membuka peluang memanggil anggota DPRD Kabupaten OKU lainnya. Termasuk, Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati," tutur Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)