KPK Ulik Peran Saksi Soal Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ulik Peran Saksi Soal Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 07:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait kegiatan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan. Pegawai negeri sipil (PNS) Sapril Imanuel Ginting (SIG) dipanggil sebagai saksi, kemarin, 4 Juni 2025.

“Saksi hadir, penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam pelaksanaan pengerukan alur pelayaran tahun 2016,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu saat diperiksa penyidik, kemarin. Keterangan dia sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Alur Pelayaran, KPK Ulik Proyek Pengerukan di KSOP Pulau Pisang

Sebelumnya, KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2013 sampai 2017 di sejumlah pelabuhan. Pelabuhan yang diduga terjadi permainan kotor yakni Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.

KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus baru ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)