Istri Tom Lembong Diduga Berkomunikasi dengan Marcella Santoso

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Istri Tom Lembong Diduga Berkomunikasi dengan Marcella Santoso

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 16:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja. Dia diduga berkomunikasi dengan Advokat Marcella Santoso (MS).

"Bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita oleh penyidik itu ada percakapan, komunikasi antara yang bersangkutan dengan MS," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Fransisca diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang tengah diusut Kejagung. Harli enggan memerinci bentuk komunikasi Fransisca dengan Marcella.

"Nah seperti apa muatannya? Apakah misalnya yang bersangkutan meminta tolong atau misalnya menginformasikan sesuatu, atau ada narasi-narasi tertentu barangkali nanti dalam prosesnya akan tergambar dalam persidangan," ucap Harli.
 

Baca juga: Pemeriksaan Istri Tom Lembong Atas Temuan Bukti Elektronik dan Sebutan Orang

Kejagung menambah tersangka dalam kasus ini. Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan sebagai tersangka.

Adhiya diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial. Lalu, dia juga mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)