Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 23:09
Jakarta: Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengeklaim dijebak bawahannya yang membawa nama KPK.
“Perkara saya delapan tahun ya, itu pegawai saya Sugeng namanya, orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” kata Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Rudy merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyampaikan klaim itu saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK.
Rudy berbicara dengan nada pelan dan terbata. Tapi, dia menyebut uang hasil pemerasan dipakai untuk membeli narkoba.
“Beli narkoba Rp10 miliar,” ujar Rudy.
Baca Juga:
KPK Tahan Tersangka Rudy Ong Chandra Usai Dijemput Paksa |
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Awang Faroek sudah meninggal dunia.
Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.
Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.
Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.
Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.
Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing.
Pertama, berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.