Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 07:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan, dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari Lisa. Dalam kasus ini, KPK tengah fokus mendalami aliran dana non-budgeter yang menjadi permasalahan di BJB.
“KPK terus mendalami dari dana non-budgeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa, nah itu yang oleh penyidik didalami dari keterangan-keterangan para saksi yang sudah dipanggil,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Rampung Periksa Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Bank BJB |
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari Rp200 miliar.