Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 16:35
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan pemindahan lokasi penahanan kepada majelis hakim. Permohonan diajukan oleh kuasa hukumnya usai pembacaan eksepsi rampung.
"(Kami mengajukan) permohonan pemindahan (lokasi penahanan)," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Hasto saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dia meminta dipindah ke Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Ronny, pemindahan dilakukan agar kliennya bisa bertemu keluarga. Rutan Gedung Merah Putih KPK tidak mengizinkan Hasto bertemu banyak orang.
"Bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ungkap dia.
Hakim Rios Rahmanto menyebut pembatasan bertemu merupakan hal wajar dalam proses penahanan. Sebab, tidak semua orang dibolehkan bertemu terdakwa.
"Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan," ucap Rios.
Meski begitu, permohonan dipertimbangkan majelis. Perpindahan penahanan kini dikaji.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.