Hasto Klaim Kasus Suap PAW di Luar Kewenangan KPK

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Klaim Kasus Suap PAW di Luar Kewenangan KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 13:13

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, perkara itu tidak memenuhi syarat minimal kerugian negara Rp1 miliar.

“Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto mengeklaim menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. KPK dituduh menjalankan proses hukum yang dipaksakan.

“Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya,” ucap Hasto.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hasto Ditelpon Utusan Lembaga Negara, Ada Apa?

Hasto juga menyebut KPK memperlakukannya tidak adil selama proses penyidikan. Sebab, permintaan pemeriksaan saksi meringankan tidak diindahkan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.

Hasto juga menyoroti pemeriksaan 13 penyelidik dan penyidik dalam kasusnya yang dilakukan KPK. Menurut dia, KPK terlalu terfokus dengan pembuktian, tanpa memedulikan hak tersangka.

“Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa,” ucap Hasto.

Sikap KPK dalam proses hukum ini disayangkan. Sebab, kata Hasto, bisa membuat penanganan perkara jadi tidak proporsional.
 
Baca juga: 

Hasto Kliam Tak Terlibat Kasus Suap PAW Anggota DPR


“Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan,” kata Hasto.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)