Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 14:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit (ANS) pada Selasa, 9 September 2025. Ahmadi diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK (dana alokasi khusus)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 September 2025.
Budi mengatakan, pemeriksaan Ahmadi berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR pada 2015. Dalam perkara ini, KPK tidak hanya mendalami peran pihak-pihak dari pemerintah daerah di Kabupaten Mempawah.
"KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," ucap Budi.
Baca juga: KPK: Noel Mengaku tak Cuma Terima Ducati dan Uang Rp3 Miliar |