Bawaslu Kaji Penguatan Kewenangan Pascaputusan MK Nomor 135

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bawaslu Kaji Penguatan Kewenangan Pascaputusan MK Nomor 135

Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2026 20:28

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang mengkaji penguatan kewenangan kelembagaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Kajian penguatan kewenangan dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

"Penguatan-penguatannya agar lebih menajamkan fungsi-fungsi pengawasan dan bagaimana kita bisa memastikan, berbasis pengalaman empiris ya. Kemudian juga argumentasi akademik serta kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Anggota Bawaslui RI Puadi, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Hal ini disampaikan Puadi saat membuka diskusi publik bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan lembaga Pengawasan Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Diskusi tersebut menghadirkan unsur Komisi II DPR, akademisi, dan pemantau pemilu untuk merumuskan desain terbaik dalam penguatan kelembagaan Bawaslu setelah putusan MK Nomor 135.

Puadi menekankan meski tahapan formal Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027, proses penguatan kelembagaan harus dilakukan sejak dini. Penguatan tersebut bisa dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut dia, upaya penguatan lainnya adalah evaluasi terhadap kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU maupun menjalankan fungsi memutus pelanggaran administrasi.

Puadi mengakui ada sejumlah pandangan di masyarakat mengenai pelaksanaan dua fungsi tersebut, yakni sebagai lembaga pengawas sekaligus pemutus pelanggaran administrasi pemilu.



Bawaslu. Foto: Medcom.id.

Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum yang bertujuan menghadirkan penyelesaian pelanggaran secara cepat dan efektif guna menjaga integritas tahapan pemilu.

Namun, dinamika penyelenggaraan pemilu juga memunculkan kebutuhan untuk mengevaluasi pelaksanaan kedua fungsi tersebut agar tetap menjamin independensi, objektivitas, prinsip due process of law, dan keadilan prosedural.

Puadi menjelaskan Bawaslu memperoleh berbagai pembelajaran dan tantangan dalam menjaga pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi ajudikasi serta menghindari persepsi konflik peran sebagai pengawas dan pemutus perkara.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan masukan dari berbagai kalangan untuk memperkuat standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, serta mekanisme kelembagaan yang lebih akuntabel, transparan, dan memenuhi prinsip peradilan yang adil.

Dia berharap hasil forum diskusi tidak berhenti sebagai kumpulan pendapat, tetapi dapat dirumuskan menjadi rekomendasi akademik dan kebijakan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan regulasi pemilu menuju Pemilu 2029.

"Penguatan Bawaslu bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," ujar Puadi.

(Achmad Zulfikar Fazli)