Tangkapan layar postingan WNI yang melaporkan dugaan di Jeju, Korsel. (ANTARA/HO-Instagram)
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan TPPO WNI di Pulau Jeju Korsel
Willy Haryono • 31 August 2026 16:44
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan informasi tersebut diperoleh dari media sosial dan telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta kementerian terkait.
"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.
Nurul mengatakan informasi mengenai dugaan TPPO tersebut untuk sementara menjadi bahan pembahasan bersama dan telah dikoordinasikan secara informal dengan pihak-pihak terkait.
Menurut dia, hingga kini Bareskrim belum menerima laporan resmi mengenai dugaan TPPO yang disebut terjadi terhadap WNI di Jeju.
"Alurnya ini laporan itu dari P2MI maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan apabila informasi mengenai kasus tersebut memang telah dilaporkan kepada KBRI di Korea Selatan, seharusnya terdapat informasi yang dapat diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini Bareskrim belum menerima pemberitahuan maupun laporan mengenai unggahan tersebut.
Nurul menegaskan status keimigrasian WNI tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan.
"WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor," katanya.
Ia menjelaskan, laporan dari WNI di luar negeri dapat diterima oleh P2MI atau BP2MI untuk kemudian dikoordinasikan dengan perwakilan Indonesia di negara bersangkutan dan pihak berwenang setempat.
Dugaan Perekrutan WNI ke Jeju
Informasi dugaan TPPO tersebut sebelumnya beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Instagram sekitar tiga hari sebelum pernyataan Bareskrim.Akun @Kioyyx_, yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju, menyebut adanya dugaan perdagangan manusia di wilayah Seogwipo. Pemilik akun meminta bantuan untuk mengetahui instansi yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan tersebut.
Dalam unggahannya, pemilik akun mengatakan telah melaporkan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Ia mengaku telah menerima balasan bahwa laporannya diterima dan akan diproses sesuai antrean.
Ia juga mengaku telah menghubungi KBRI di Korea Selatan. Menurutnya, KBRI menyampaikan bahwa penanganan kasus kriminal harus dilaporkan oleh korban sendiri kepada Kantor Polisi Seogwipo.
Pemilik akun kemudian menyebut sebagian korban diduga merupakan imigran ilegal sehingga takut melapor langsung kepada kepolisian. Ia juga mengklaim terdapat ratusan WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal dan menduga jumlahnya dapat mencapai lebih dari 1.000 orang.
"Pelaku tindakan ini adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju, dan saya memiliki semua bukti yang relevan," tulis akun tersebut.
Pemilik akun juga menuding seseorang di Indonesia merekrut dan mengirim calon pekerja ke Jeju dengan bayaran sekitar 7 juta won per orang, atau lebih dari Rp90 juta.
Ia mengklaim sebagian WNI yang dikirim ke Jeju ditolak masuk saat pemeriksaan imigrasi dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari pemilik akun media sosial dan belum diverifikasi secara independen oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun otoritas Korea Selatan.
Bareskrim saat ini masih melakukan koordinasi untuk memastikan identitas, keberadaan korban, proses perekrutan, serta kemungkinan adanya unsur TPPO dalam kasus tersebut.
Baca juga: 3 WNI Korban Perdagangan Orang di Libya Mengalami Eksploitasi Ekonomi