KPK Periksa Japto untuk Usut Dugaan Uang Pengamanan dari Hasil Tambang

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Foto: Dok Antara

KPK Periksa Japto untuk Usut Dugaan Uang Pengamanan dari Hasil Tambang

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2026 16:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP), terkait dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan pentolan PP itu terkait uang pengamanan dari hasil pertambangan.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
 


Budi enggan memerinci total uang yang didapat Japto. Sementara itu, Japto menolak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujar Japto di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan dijadikan tersangka.


Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Foto: Dok Antara

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik. Tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita.

Surat perintah penyidikan untuk tiga kantor itu diterbitkan pada Februari 2026. Kini, penyidik menyiapkan bukti untuk membawa tiga tersangka korporasi itu ke persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)