Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 16:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi kasus dugaan rasuah terkait terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka diminta menjelaskan penerbitan IMB PT SMJL.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan pendalaman terkait penerbitan IMB PT SMJL, yang cacat hukum, karena berdasarkan Izin yang sudah dicabut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.
Budi menjelaskan keempat saksi yang dipanggil, yaitu eks Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, H Masrani dan Rusdianawati, eks anggota Tim Teknis Pekerjaan Umum pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, Elfira Jaya Indra, serta eks Staff Teknis pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, Arief Rahman.
Budi enggan memerinci jawaban keempat saksi itu kepada penyidik. IMB yang didalami berkaitan dengan kredit dari LPEI.
"Obyek IMB tersebut diterima sebagai agunan pembiayaan di LPEI," ujar Budi.
Baca Juga:
Usut Korupsi di LPEI, KPK Panggil Eks Sekda Kapuas Nurul Edi |
.jpeg)