Usut Korupsi di LPEI, KPK Panggil Eks Sekda Kapuas Nurul Edi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Usut Korupsi di LPEI, KPK Panggil Eks Sekda Kapuas Nurul Edi

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 14:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nurul Edi dipanggil penyidik hari ini, 26 November 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.

KPK juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini. Mereka yaitu Marketing PT Graha Inti Jaya Gilbert, Direktur CV Langgeng Abadi Jaya Waluyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya Sony Agustinus, dan Kepala Bappeda Kapuas Atika Nur Rahmania.
 


KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.

Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri Hafiez

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun akibat perkara ini. KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)