Aset Mirae Rp14,5 Triliun Dibekukan OJK, Korban Berharap Uang Kembali

Peggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Jaksel. Foto: Dok. OJK

Aset Mirae Rp14,5 Triliun Dibekukan OJK, Korban Berharap Uang Kembali

Siti Yona Hukmana • 4 March 2026 19:19

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahanterkait dengan dugaan manipulasi pasar modal.

Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas turut menanggapi penggeledahan ini. Dia menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.

"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna, Rabu, 4 Maret 2026.

Krisna berharap kasus ini bisa menjadi jalan agar kasus ilegal akses para kliennya bisa terungkap. Sehingga, para korban mendapat kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," ujar Krisna.

Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini. Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.

"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," ungkap Krisna.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Mirae Asset pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT Mirae Asset diduga terlibat dalam kasus pasar modal.

”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” kata Daniel di lokasi.
Kuasa hukum korban dugaan illegal akses akun Mirae Sekuritas, Krisna Murti. Foto: Dok. Istimewa

Daniel menyampaikan kasus yang menyeret PT Mirae Asset merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Selain itu, terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Mirae mengakui OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan Jakarta Selatan.

“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” demikian keterangan resmi Mirae Asset.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)