KPK Janji Buka Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

KPK Janji Buka Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 08:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji membuka segel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di wilayah Cikarang. Saat ini, pembukaan KPK line dalam proses.

"Ya nanti dalam prosesnya pasti dibuka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, penyegelan rumah Eddy berkaitan engan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Namun, Kajari Kabupaten Bekasi itu tidak dijerat hukum karena tidak adanya kecukupan bukti.
 


KPK juga tidak bisa menyegel rumah Eddy terus menerus. Sebab, Eddy memilik hak untuk menggunakan barang pribadinya jika tidak berkaitan dengan kasus yang diusut.

"Karena kalau harta kekayaan seseorang itu bisa saja dari waris atau hal lain Yang sumber-sumber yang sah gitu," ucap Asep.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti pemerasan. Foto: Tangkapan layar

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)