Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.
DPR Tetapkan 8 Poin Reformasi Polri: Kedudukan di Bawah Presiden hingga Penggunaan AI
Achmad Zulfikar Fazli • 27 January 2026 18:00
Jakarta: Komisi III DPR melaporan delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 27 Januari 2026. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kepolisian yang dinilai membutuhkan pembenahan sistemik dan kultural.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan tuntutan reformasi ini muncul sebagai respons atas dinamika masyarakat dan temuan mengenai persoalan kultur organisasi di tubuh Polri.
"Evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata, namun pembenahan kultur organisasi dan perlakuan aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak," ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Habiburokhman mengatakan reformasi tak hanya diarahkan pada pembaruan regulasi. Tetapi, juga pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan kapasitas SDM, dan transformasi budaya kerja agar lebih berorientasi pada keadilan dan kepentingan politik.
"Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan," ucap dia.
Dia menjelaskan Komisi III DPR telah mengelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 26 Januari 2026. Dia menyampaikan rapat kerja tersebut menghasilkan kesimpulan yang relevan dengan dinamika beberapa hari ini, yaitu tuntutan akan reformasi Polri.
Habiburokhman mengungkapkan ada delapan poin percepatan reformasi Polri. Poin pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri.
"Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Sebagaimana diatur Pasal 7 TAP MPR RI Nomor 7/MPR RI Tahun 2000, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga:
Profesionalisme Aparat Kunci Reformasi Polri |
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI)
Poin kedua, Komisi III DPR mendukung memaksimalkan kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Kompolnas juga dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur Pasal 8 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.
Poin ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Poin keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri.
Poin kelima, Komisi III DPR menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri saat ini yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput atau bottom-up, sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan. Semua dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan memedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
"Keenam Komisi III DPR meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai, dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi," ujar dia.
Poin ketujuh, Komisi III DPR meminta Polri memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Poin kedelapan, Komisi III DPR menegaskan pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta perundang-undangan terkait.
Habiburokhman berharap kedelapan poin ini dapat disetujui dalam Rapat Paripurna dan mengikat bagi DPR dan pemerintah agar segera dijalankan.
"Kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini, dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar dia.