Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penyimpangan IUP Kalbar

Petugas Kejaksaan Agung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalbar pada 2017-2022. Foto: Antara.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penyimpangan IUP Kalbar

Anggi Tondi Martaon • 23 May 2026 10:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyelewengan terjadi pada 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan empat tersangka baru tersebut yaitu YA selaku Komisaris PT QSS. Kemudian, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; HSFD selaku pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM); dan AP selaku Direktur PT QSS

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” kata Anang dikutip dari Antara, Sabtu, 23 Mei 2026.

Anang menjelaskan peran masing-masing tersangka. Mulanya PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT bersama dengan tersangka YA. SDT sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Anang menyampaikan, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal. “Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” ungkap Anang.

Kemudian, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS. IA dan AP diminta berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD, sehingga perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Yona.

“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Anang menjelaskan tersangka AP, YA, dan IA menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka SDT selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)