Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2026 04:23

Jakarta: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini bertugas melacak seluruh aset para koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi dari kasus-kasus lama. 

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan, satgas ini baru saja berhasil menelusuri aset milik Edy Tansil, terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun. Edy melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1998.

"Penelusuran (aset) tetap akan kami lakukan, beberapa kasus yang lain," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
 


Kuntadi menjelaskan bahwa satgas khusus ini dibentuk agar dapat bekerja secara efektif dalam rangka menyelesaikan tunggakan-tunggakan piutang negara. Khususnya yang timbul akibat putusan pidana masa lalu.

Selain mengejar aset, BPA secara aktif melakukan sosialisasi kepada publik. Langkah ini diambil lantaran kepesertaan masyarakat dalam pelaksanaan pelelangan yang diselenggarakan oleh pihak Kejaksaan dinilai masih sangat rendah. Guna mendongkrak minat tersebut, BPA sempat menggelar kegiatan BPA Fair yang terbukti diminati banyak orang.

"Dilihat dari angka keterjualan yang mencapai 94 persen, dimana dari 308 unit barang yang dilakukan penjualan, ada 297 berhasil kami jual dengan nilai sekitar Rp997.315.904,00," jelas Kuntadi.

Kuntadi memaparkan bahwa pihaknya kini telah mengefektifkan ketentuan Pasal 131 KUHAP. Aturan tersebut mengatur tentang penjualan terhadap barang-barang sitaan yang dinilai cepat rusak, berbahaya, ataupun memakan biaya mahal dalam perawatannya. Saat ini, BPA tengah melakukan upaya percepatan penyelesaian terhadap barang bukti sitaan berupa batu bara di Kalimantan Tengah.

"Insya Allah nanti di awal bulan Juli semoga bisa kami jual. Sehingga karena barang ini cepat rusak, mudah terbakar, penjualannya bisa menyelamatkan keuangan negara," ungkap Kuntadi.


Kepala BPA Kejagung, Kuntadi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Di sisi manajemen, kinerja BPA juga difokuskan pada pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta kapasitas produksi. Skema yang diterapkan adalah dengan mempertahankan operasional dari aset-aset tersebut.

Menurut Kuntadi, melalui pengelolaan barang bukti aset koruptor yang tepat, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di tempat sitaan tersebut bisa dihindari. Di saat yang sama, nilai dari barang bukti itu pun tetap dapat dipertahankan.

Ia mencontohkan pengelolaan terhadap barang bukti kilang milik PT Orbit Terminal Minyak. Saat ini, BPA bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk tetap mengoperasionalkan kilang tersebut guna mendukung kebutuhan suplai bahan bakar di Indonesia.

"Sekaligus juga mempertahankan nilai keekonomian dari kilang-kilang tersebut, karena selama pengelolaan perawatan dan pengelolaan masih dijaga dan masih terpelihara," ujar Kuntadi.

(Fachri Audhia Hafiez)