Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto. Foto: ANTARA.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Muhammad Iqbal Sidiq • 25 June 2026 15:47
Jakarta: Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait skandal tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Suap tersebut digunakan untuk meloloskan kepentingan perizinan tambang.
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Suap diberikan agar Hery menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Adapun hal itu atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, Hery disinyalir mengintervensi untuk menolak permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik sejumlah perusahaan lain.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU di persidangan.
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus suap tambang. Foto: Antara.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU merinci aliran dana yang masuk ke kantong Hery berasal dari berbagai petinggi korporasi. Di antaranya Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta dan Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng senilai Rp200 juta melalui makelar.Tak hanya berupa uang tunai, Hery Susanto diduga menerima gratifikasi berupa satu unit rumah mewah di Komplek Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar.
"Diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," pungkas JPU.