Resmi, Disdik DKI Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Resmi, Disdik DKI Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah

Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2026 11:34

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta. Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"(Pemanfaatan gawai) kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, saat "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta" dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
 


Terkait penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan gawai, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik "smartphone", "smartwatch", tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan. Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.

Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Sekaligus mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Adapun satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, maka kebijakan itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran. 

Nahdiana menyampaikan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.


Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Urgensi kebijakan

Nahdiana menegaskan, kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak bukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun. Namun, sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti kecanduan digital, perundungan digital serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Sebuah kajian dari UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, menemukan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.

"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," kata Nahdiana.

Nahdiana mengingatkan, penggunaan gawai secara tidak bijak dapat berujung pada terganggunya proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah. 

Sebuah kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam (smartphone). Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan "smartphone" daripada melakukan interaksi tatap muka.

Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Khususnya untuk meminimalkan distraksi sehingga siswa lebih fokus dan produktif.

"Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki," kata Sarjoko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)