Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq
Rhobi Shani • 30 September 2024 14:39
Kudus: Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam gelaran Pilkada Kudus 2024.
Tim hukum pasangan calon nomor urut satu Samani Intakoris-Bellinda Berton melaporkan ASN dan kepala desa ke Bawaslu Kudus. Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa turur disertakan.
"Yang datang ke sini tim hukum salah satu paslon, karena ketentuan yang harus terpenuhi, mereka mengatasnamakan warga negara Indonesia yang punya hak pilih," kata Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, Senin, 30 September 2024.
Baca: Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar Maksimal Rp150 Miliar
|