Diduga Tak Netral, Enam ASN dan Kepala Desa Diadukan ke Bawaslu Kudus

Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq

Diduga Tak Netral, Enam ASN dan Kepala Desa Diadukan ke Bawaslu Kudus

Rhobi Shani • 30 September 2024 14:39

Kudus: Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam gelaran Pilkada Kudus 2024. 

Tim hukum pasangan calon nomor urut satu Samani Intakoris-Bellinda Berton melaporkan ASN dan kepala desa ke Bawaslu Kudus. Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa turur disertakan.

"Yang datang ke sini tim hukum salah satu paslon, karena ketentuan yang harus terpenuhi, mereka mengatasnamakan warga negara Indonesia yang punya hak pilih," kata Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, Senin, 30 September 2024. 
 

Baca: Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar Maksimal Rp150 Miliar
 
Setelah mendapat laporan, Bawaslu Kudus akan melakukan kajian awal selama dua hari terkait pemenuhan syarat formil dan materiil. 

"Terkait syarat formil dan materiil sudah terpenuhi kalau misalnya ada unsur pelanggarannya nanti kita register kemudian dilakukan proses penanganan selama 3 hari," jelasnya. 

Dia menyebut apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada namun ditemukan pelanggaran perundang lainnya maka akan langsung diteruskan ke BKN. 

"Berdasarkan keterangan pelapor ini merujuk ke arah dukungan kepada salah satu paslon. Namun ini masih kita dalami. Sesuai keterangan juga kegiatan berbeda-beda," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)