Kompolnas Minta Polri Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kesaksian Palsu Kasus Vina

Ilustrasi. Medcom.id

Kompolnas Minta Polri Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kesaksian Palsu Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 19 August 2024 09:20

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini menyusul belum adanya informasi apapun dari Polri usai memeriksa sejumlah saksi.

"Kompolnas tentu berharap untuk memastikan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, penyidik dapat memberikan informasi perkembangan penyelidikannya ke publik yang bukan termasuk informasi yang dikatagorikan rahasia," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Senin, 19 Agustus 2024.

Yusuf mengatakan dalam pantauan Kompolnas, penyelidikan kasus ini tidak terlepas dari adanya hambatan. Dia berharap penyidik dapat mengatasi hambatan-hambatannya dengan baik.

"Sehingga, kepastian hukum hasil penyelidikan dapat diberikan dalam waktu yang tidak berlarut-larut sangat lama, meski diperlukan kecermatan dan kehati-hatian," ungkap Yusuf.

Di samping itu, Yusuf memastikan akan terus memantau penyelidikan kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Guna memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kecermatan dan kehati-hatian tentunya juga sangat diperlukan, kita tidak ingin hasil penyelidikan disimpulkan secara terburu-buru," ujarnya.

Baca: 

Aep, Dede, hingga Penyidik Mesti Bersaksi di PK Saka Tatal


Selain itu, Yusuf menyebut pihak pelapor dan terlapor juga didampingi penasihat hukum masing-masing. Dengan demikian, proses penyelidikan diyakini akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, sama-sama mengawasi.

"Apabila ada unsur dugaan tidak profesional yang dialami terlapor, bagaimanapun terlapor melalui PH-nya akan menyampaikan keluhan untuk mndapatkan perhatian dan pengawasan Kompolnas juga," kata anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Yusuf menuturkan semua pihak baik pelapor maupun terlapor di pandang sama dalam pengawasan Kompolnas. Guna memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai yang dirasakan pelapor dan terlapor.

"Oleh karena itu, dalam melakukan pengawasan, Kompolnas akan memantau masukan dan pendapat semua pihak baik pelapor maupun terlapor serta saran-saran yang berkembang di publik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memeriksa mantan terpidana Saka Tatal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Sebelumnya, pada Senin, 5 Agustus 2024, penyidik juga telah memeriksa tujuh terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung. Pemeriksaan saksi ini dalam rangka penyelidikan oleh polisi.

Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka. Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila mengantongi minimal dua alat bukti. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)