Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 22:28
Jakarta: Polri mengungkap ada anggota yang kurang teliti mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Hal ini disampaikan setelah ditanya alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Maka itu, anggota menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan laka lantas.
"Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian, karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa. Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus tersebut sudah diberi sanksi pada 2016. Namun, dia tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan.
"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sdh ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca:
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan |