Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Mohamad Farhan Zhuhri • 15 December 2024 20:15
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025. Penetapan UMSP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” terang Hari saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.
Hari menyampaikan penetapan tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh. Diharapkan, keputusan tersebut diterima semua pihak.
"Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ungkap dia.
Berikut rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut:
Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680;
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680;
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680;
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680;
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696;
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp5.504.696;
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696;
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696;
- Industri Perekat Lem: Rp5.504.696;
- Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp5.504.696;
- Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp5.504.696;
- Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp5.504.696;
- Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp5.504.696;
- Industri Gelas Kaca Lembaran:Rp 5.504.696;
- Industri Kaca Pengaman: Rp5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
- Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp5.531.680;
Jasa Keuangan
- Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp5.531.680;
- Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp5.531.680.
Selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.