Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Mengaku Hanya Jelaskan Kebijakan

Tersangka perdagangan orang ke Jerman Sihol Situngkir/Medcom.id/Siti

Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Mengaku Hanya Jelaskan Kebijakan

Siti Yona Hukmana • 3 April 2024 18:03

Jakarta: Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa bermodus magang atau ferien job ke Jerman. Sihol menjelaskan ke penyidik soal perannya menyosialisasikan kebijakan pemerintah ke kampus.

"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Sihol mengeklaim tindakannya didasari kesadaran sebagai anak bangsa yang ingin mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, membuka kesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Sehingga, dia semangat mendorong mahasiswa ikut ferien job itu.

"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.
 

Baca: Sosialisasikan Ferien Job, Tersangka TPPO Sihol Situngkir Kunjungi 4 dari 33 Universitas

Sihol menyosialisasikan ferien job ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Sihol juga dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sihol terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)