Komnas HAM. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 17:56
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan Polri paling banyak diadukan terkait penganiayaan. Jumlah aduan mencapai 259 kasus.
"Dari 259 aduan kasus kekerasan dan atau penyiksaan itu terdapat aduan peringkat tertinggi tentang interogasi dengan penyiksaan. Jumlahnya mencapai 58 aduan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
Atnike mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis. Sehingga, pelanggaran HAM rentan terjadi berulang.
Atnike menekankan penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun. Hal itu ditetapkan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Sehingga, negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan. Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan," tegas dia.
Baca juga:
Komnas HAM Terima Pengaduan Kasus Tewasnya Afif Maulana |