Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Februari 2024. Lampost.co/Salda
Medcom • 21 February 2024 11:59
Bandar Lampung: Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Februari 2024. Andri Gustami sebelumnya mendengarkan tuntutan jaksa dengan hukuman mati karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang putusan tersebut. Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan. Namun, tindakan terdakwa yang juga alumni Akpol 2012 itu justru memberatkan. Sebab, sebagai penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat.
Baca: Dituntut Mati, Andri Gustami Eks Polisi Anak Buah Fredy Pratama Menangis Ingat Anak Istri |