Gedung DPR RI. (Foto: Dok Medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 13:49
Jakarta: Komisi III DPR diminta mengatensi masalah loyalitas ganda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon pimpinan berlatar belakang penegak hukum diminta tidak diprioritaskan.
“Kami juga perlu mengingatkan kepada DPR untuk tidak memprioritaskan kandidat yang berasal dari penegak hukum,” kata Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Diky menjelaskan, keputusan anggota DPR sah jika memilih capim KPK yang bukan penegak hukum. Tidak ada aturan yang mewajibkan intansi itu dikomandoi oleh aparat.
“Tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang menyebutkan bahwa komposisi pimoinan harus diisi oleh orang yang berlatar belakang sebagai APH (aparat penegak hukum),” ucap Diky.
Komentar dari ICW ini diharap menjadi atensi Komisi III DPR. Kebanyakan penegak hukum dinilai bisa membuat loyalitas ganda di KPK semakin menjamur.
“Sebab, kondisi itu juga akan membuat masalah loyalitas ganda di KPK semakin besar,” ujar Diky.
Baca:
DPR Disarankan Gandeng Psikolog Saat Fit And Proper Test Capim KPK |