Anies Percaya Putusan MKMK Objektif

Bakal capres Anies Baswedan/Instagram

Anies Percaya Putusan MKMK Objektif

Fachri Audhia Hafiez • 7 November 2023 12:04

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan percaya putusan MKMK objektif untuk jaga muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya percayakan kepada majelis kehormatan untuk menuntaskan tugas dengan baik, kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," kata Anies di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

Anies bercerita soal pengalamannya menjadi ketua komite kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menelaah adanya pelanggaran etika di tubuh Lembaga Antikorupsi.

"Waktu itu mendapatkan tugas dari KPK apakah ada prinsip-prinsip etika yang melanggar atau tidak dari pengalaman itu, saya melihat, bekerja di dalam etika ini, itu harus menjaga etika, juga termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus mendasarkan fakta-fakta temuan dan objektif. Lalu, disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga muruah institusi," ujar Anies.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)