Besok, Suami Zaskia Gotik Bakal Jadi Saksi Persidangan Korupsi Gereja Kingmi Mile

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Besok, Suami Zaskia Gotik Bakal Jadi Saksi Persidangan Korupsi Gereja Kingmi Mile

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 16:04

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud dalam persidangan besok, 18 April 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah pembangunan Gejera Kingmi Mile 32.

“Masih agenda pembuktian dakwaan dari tim jaksa, besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.

Sirajudin sejatinya diminta hadir dalam persidangan tersebut pada Kamis, 4 April 2024. Namun, saat itu dia meminta ditunda sampai idulfitri selesai.

KPK berharap Sirajudin memenuhi panggilan persidangan sesuai dengan janjinya, besok. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan jaksa untuk kebutuhan pembuktian.

“Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Rampungkan Berkas Kasus Suap Abdul Gani Kasuba



Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta, dan Hasbullah Rp151,1 juta.

Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar, dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.

Pihak lain yang turut menerima yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta, dan Kasman Rp94,6 juta.

Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)